Desa Ulu Baula
Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka
Layanan KIA Melalui BAKSO

Syarat untuk Permohonan KIA (Kartu Identitas Anak), Melampirkan :
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Pas Foto untuk Anak diatas Usia 5 Tahun*
Catatan :
- Dengan Berlakunya SIAK TERPUSAT, maka semua syarat yang dilampirkan adalah berkas Asli (Bukan Fotocopy)
- * Bisa Foto dengan HP sendiri atau Anak yang bersangkutan dibawa ke Kantor Desa untuk di Foto.


